Ketahui Simbol Penting Pada Ban
Ban merupakan salah satu bagian terpenting yang ada pada kendaraan. Sebagai bagian dari kendaraan yang bersentuhan langsung pada jalan, penting bagi pengemudi memiliki pengetahuan terkait tentang ban. Namun, sampai saat ini masih banyak pengemudi atau pengguna kendaraan yang belum mengerti tentang arti dari simbol yang ada pada ban. Pada umumnya, pengemudi hanya mengetahui ukuran lingkar, lebar telapak, dan ukuran ring ban.
Selain itu, sebagian pengemudi masih tidak memerhatikan tanda-tanda yang ada di dinding ban pada saat pemasangan ban. Padahal, simbol dan angka yang ada pada ban tersebut memiliki informasi penting yang harus diketahui pengemudi.
Titik (tanda) Kuning dan Merah
Plant Auditor Divisi Quality Goodyear Indonesia menjelaskan, bahwa setiap ban baru yang dikeluarkan oleh pabrikan terdapat titik (tanda) kuning dan merah. Namun, pengemudi masih banyak yang kurang memahami kedua titik yang berposisi saling berseberangan ini. “Tanda kuning menjelaskan bahwa titik tersebut paling ringan pada ban. Sedangkan tanda merah menandakan titik paling berat dari sebuah ban,” ujarnya.
Titik kuning pada ban, saat pemasangan harus berada sejajar dengan pentil ban, karena posisi pentil merupakan bagian terberat yang ada pada ban. Sehingga jika dipasang dengan tepat antara titik kuning dan pentil ban, maka ban akan mendapatkan keseimbangannya, sehingga ban akan lebih seimbang ketika berputar.
Para pengguna kendaraan juga disarankan untuk mengecek posisi titik kuning pada ban sejajar dengan pentil ban, karena tidak semua orang yang berprofesi sebagai jasa penggantian ban mengerti akan hal tersebut.
Penanda Kecepatan Maksimal
Selain titik kuning dan merah yang terdapat pada ban, masih terdapat simbol lain yang perlu diperhatikan, yakni huruf ‘P’ pada dinding ban. Huruf ini berperan sebagai penanda kecepatan maksimal yang mampu ditahan sebuah ban, yaitu 150 km/jam.
Sementara untuk kendaraan berpenumpang terdapat bermacam kode dengan batas kecepatan yang berbeda antara lain ‘Q’ maksimal 160 km/jam, ‘R’ maksimal 170 km/jam, ‘S’ maksimal 180 km/jam, ‘T’ maksimal 190 km/jam, ‘H’ maksimal 210 km/jam, ‘V’ maksimal 240 km/jam, ‘W’ maksimal 270 km/jam, dan ‘Y’ untuk kecepatan di atas 300 km/jam.